IWOSUMBAR.COM, PADANG- POLRI berhasil menangkap dua tersangka, Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan terjadi di Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang. Keduanya ditangkap pada 25 Januari 2024 setelah melakukan perekrutan terhadap 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, para tersangka menjanjikan kepada korban pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar.
“Setelah persetujuan korban, paspor dibuat tanpa medical check up, dan mereka dikirim ke Turki dengan visa wisata,” ujarnya.
Di Turki, para korban diserahkan ke agensi bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen. Barang milik korban disita, dan mereka diisolasi dalam satu kamar tanpa izin berbicara.
Setelah lama menunggu, para korban meminta bantuan sekuriti dan melaporkan kejadian ke Kepolisian Turki. Penggerebekan dilakukan, dan PMI diserahkan ke KJRI Istanbul, sementara korban dipulangkan ke Indonesia.
Tersangka Tika bertanggung jawab menampung korban sebelum ke luar negeri, sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang mengirimkan korban ke Turki.
Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tanpa prosedur yang sesuai. (R)





