Hukum

Reskrim Pasbar Ringkus 4 Orang Diduga Edarkan Narkoba

2
×

Reskrim Pasbar Ringkus 4 Orang Diduga Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PASBAR – SATUAN Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis sabu dengan menangkap empat pelaku dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda.

Para pelaku, masing-masing BN, RR, AS, dan JN, diringkus di dua rumah yang diduga sebagai tempat transaksi dan pemakaian Narkotika.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa dan Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan. Rabu (24/1/2024).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi menyatakan bahwa penangkapan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan dari masyarakat.

Baca Juga  Langgar Perda Trantibum PKL di Alang Laweh Ditertibkan Satpol PP

Sementara, Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan kronologi penggerebekan dilakukan pada pukul 01.00 Wib dini hari, di mana dua pelaku BN dan RR berhasil diamankan di Jorong Padang Lawas.

“Dari hasil penggeledahan menyita dua bungkus kecil sabu dan satu set alat hisap sabu”. ujarnya.

Dari interogasi terhadap BN dan RR, petugas berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap AS dan JN di Gang Amanah. Penggeledahan di rumah AS juga menghasilkan barang bukti sebanyak dua paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta alat hisap sabu.

Baca Juga  BNNP Sumbar Gagalkan Setengah Ton Peredaran Ganja Aceh

” Untuk Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah”, terangnya.

Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti dalam proses pengembangan di Mapolres Pasaman Barat. (**)