Hukum

Polres 50 Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja 10 Kilo

2
×

Polres 50 Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja 10 Kilo

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – SATRESNARKOBA Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus narkotika dan langsung dengan pemusnahan barang bukti 10 Kg ganja kering.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan pada Jumat (19/11/2024) pagi, di Lapangan Apel Tribrata Polres 50 Kota.

Barang bukti ganja hasil tangkapan Satresnarkoba Polres 50 Kota merupakan hasil pengungkapan pada 09 Januari 2024, dengan pelaku RP (28) dari Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, memimpin pemusnahan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri dan Dandim 0306.

Baca Juga  Kasus Gadis Penjual Goreng, Polisi Temukan Barang Bukti Baru

Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti, menunjukkan transparansi, dan pertanggungjawaban kepada publik.

Kapolres sempat menjelaskan kronologis penangkapan dan penyitaan sebelum proses pemusnahan.

“Pelaku RP ditangkap di rumahnya, dan dari situ ditemukan 10 paket besar ganja seberat 10.635 Kg”.

Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah komitmen dan tanggung jawab kepolisian dalam pemberantasan narkotika, juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Setelah pemusnahan, ditandatangani berita acara oleh saksi-saksi termasuk tersangka.

Baca Juga  Pernyataan Novel Korupsi Bansos Rp100 T Kontroversial

Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)