Peristiwa

PJKIP Layangkan Permohonan Informasi ke PPID Utama

5
×

PJKIP Layangkan Permohonan Informasi ke PPID Utama

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- BERDASARKAN UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hari ini Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan (PJKIP) Sumbar layangkan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumatera Barat (Sumbar).

“PJKIP berbadan hukum, sehingga itu berdasarkan UU 14 tahun 2008, kita punya legal standing permohonan informasi ke badan publik, seperti ke PPID Utama,” ujar Ketua PJKIP Almudazir usai menyampaikan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov di Kantor Diskomifotik Sumbar, Selasa (9/1-2024).

Almudazir didampingi Sekretaris PJKIP Sumbar Zondra Volta mengajukan permohonan informasi sesuai aturan di UU Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  Sumbar-Cov-19, Positif 119 Jumlah 88.691, Wafat 3 Total 2.080

“Ini kita lakukan sesuai aturan di UU, dan ini cara elegan dalam rangka memperoleh informasi dan dokumen publik,” ujar Zondra Volta. Yang juga meneruskan permohonan ke Ombudsman.

Almudazir menjelaskan informasi yang dimohonkan ke PPID Utama, terkait terbitnya SK Gubernur tentang tidak diperpanjangnya Komisi Informasi Publik.

“Terkait yang viral beberapa hari ini, kita ingin mengetahui dokumen lengkap termasuk berita acara rapat-rapat dan siapa yang hadir rapat sehingga terbit SK Gubernur yang tidak memperpanjang masa tugas Komisioner Informasi KI Sumbar. Permohonan ini selain ketua dan sekretaris kita juga memberikan kuasa kepada Adrian Tuswandi dan Novrianto,” jelas Almudazir.

Baca Juga  Ketua PTA Sumbar Dukung Monev Badan Publik 2023

Permohonan informasi disampaikan PJKIP kepada PPID Utama diterima oleh Aidil, pengelolaan PPID Utama Pemprov Sumbar.

“Kami terima dan kita akan mempelajari, berdasarkan aturan ada waktu 10 hari kerja bagi kami untuk menjawab atau memberikan informasi diminta PJKIP Sumbar,” kata Aidil. (**)