Hukum

Polsek Ranah Bantahan Tangkap Pengemudi Bawa BBM Subsidi

1
×

Polsek Ranah Bantahan Tangkap Pengemudi Bawa BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

IWOSUMUMBAR.COM, PADANG- ANGGOTA Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar, menangkap HD (50) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 06.00 Wib di daerah Jorong Taming, Nagari Batahan Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, melalui Kapolsek Ranah Batahan, AKP Yuliarman, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat diterima pada pukul 04.00 Wib, dan petugas langsung segera bertindak.

HD ditangkap ketika melintas di jalan lintas Jorong Taming, dengan 13 jerigen BBM bersubsidi jenis solar dan tanki siluman yang dimodifikasi sebagai barang bukti.

Baca Juga  Kasus Pabrik Rokok Ilegal di Tanah Datar Resmi P21, Siap Disidangkan

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan unit Reskrim Polsek Ranah Batahan, yang mendapat informasi tentang pengangkutan BBM bersubsidi dari Pasaman Barat ke Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Mobil Mitsubishi L300 hitam dengan nomor polisi BA-8309-EN berhasil dihadang dan pelaku dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan.

Dalam interogasi, HD mengakui mendapatkan 900 liter BBM bersubsidi dari SPBU Pertamina di Kampung Baru. BBM ini seharusnya diangkut ke Kabupaten Mandailing, Sumut, sesuai pesanan seseorang.

Terkait keterlibatan oknum petugas SPBU, Kapolsek menyatakan masih dalam penyelidikan.

Baca Juga  Sidang Fikasa Group, Hakim Tolong Putus Secara Adil

“Jika terbukti pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah oleh Pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 6/2023”, ujarnya.

Ancaman hukuman mencakup pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.