Hukum

Pakai Sabu, Empat Orang Dibekuk Polres Pasaman

3
×

Pakai Sabu, Empat Orang Dibekuk Polres Pasaman

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PASBAR – Polres Pasaman Barat meringkus empat lelaki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Mereka inisial NF (38), RW (37), ID (31), dan MR (32), ditangkap di warung Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan transaksi sabu yang marak di Pasar Durian Kilangan Kinali.

Tim Opsnal melakukan pemantauan dan penggerebekan di warung yang diduga milik pelaku NF. Saat penangkapan, NF berusaha melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti sabu ke tengah jalan.

Baca Juga  Diduga Ingin Tawuran, 9 Remaja Diamankan Satpol-PP Padang

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di atas meja warung, serta barang bukti lainnya seperti bong, plastik bening, mancis, dan handphone.

NF sendiri diketahui sebagai resedivis dalam kasus narkotika pada tahun 2016 dan 2019. Keempat pelaku saat ini diserahkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. (S/Hum)