IWOSUMBAR COM, PADANG- PEMERINTAH Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa Komisi Informasi (KI) Sumbar tidak dibekukan setelah keluarnya SK Gubernur terkait pencabutan keputusan perpanjangan masa jabatan KI Sumbar.
Dalam jumpa pers, Sekdaprov Sumbar Hansastri dan Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah menyatakan bahwa Pemprov Sumbar tidak membubarkan KI Sumbar.
‘’Pemprov Sumbar tidak membubarkan KI Sumbar. Narasi pembubaran, pembekuan, yang muncul di media online sesaat setelah kami menyerahkan SK Gubernur No 555-890-2023 kepada komisioner KI Sumbar pada 4 Januari 2024 di Sekretariat KI Sumbar itu, membuat kami heran. Dan juga tidak ada terkait soal anggaran KI. Anggarannya sudah ada (untuk 2024). Posisi kita saat ini menunggu hasil perekrutan yang sedang berjalan di DPRD,’’ ungkap Sekdaprov. (S,Padek-co)
“Masyarakat masih dapat melakukan registrasi pengaduan terkait keterbukaan informasi publik” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Proses rekrutmen komisioner KI Sumbar periode 2024-2028 sudah dimulai sejak 2022, dan hasilnya telah diserahkan kepada DPRD pada Desember 2022.
Pemprov Sumbar menunggu hasil fit and proper test komisioner di DPRD, dengan harapan dapat melantik komisioner baru di akhir masa jabatan KI Sumbar pada Februari 2023.
Adanya Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023 bernomor berakibat menuai protes dari jurnalis proketerbukaan informasi dan pemerhati keterbukaan informasi publik.
Mereka menganggap keputusan tersebut tidak sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, dan keberadaan komisioner baru perlu dijamin untuk melanjutkan eksistensi KI Sumbar.
Meski demikian, mantan Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi memperkirakan bahwa SK tersebut mungkin diterbitkan sebagai upaya efisiensi anggaran, dengan reaktivasi KI setelah penetapan komisioner KI periode ketiga oleh DPRD Sumbar.





