Peristiwa

Pertama di Indonesia Komisi Informasi Sumbar di Offkan

2
×

Pertama di Indonesia Komisi Informasi Sumbar di Offkan

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- KOMISI INFORMASI SUMATERA BARAT (SUMBAR) sepertinya dibekukan dan cukup dua periode saja sejak 2014-2019 dan 2019-2023. Berdasarkan SK Gubernur Sumbar bernomor 555-890-2023 yang diteken langsung oleh gubernur Mahyeldi pada 29 Desember 2023 isinya Komisi Informasi Sumbar dibekukan atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menanggapi hal tersebut, Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik HM Nurnas, dan Adrian Tuswandi dan kawan lainya langsung pada Kamis malam 4/1-2024 menggelar keterangan pers tertulis.

“Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui seperti disambar gledek,” kata Nurnas.

“Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang dibubarkan Gubernur nya,” sambung Novrianto.

Menurut HM.Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.

Baca Juga  Peringatan HBN ke-74, Gubernur Bacakan Pidato Presiden

“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,” tegas HM. Nurnas.

Menurut HM Nurnas dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang, ini dengan mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan, kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong.

“Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadiskominfotik yang jadi majelisnya,” tanya Nurnas.

Sedang-kan Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar di-suspend menyampaikan sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.

Baca Juga  Pemko Padang Gelar Simulasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Bencana

“Kunci nya KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau mensetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.

Tapi menurut Toaik biasa Adrian dipanggil banyak kalangan di Sumbar, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi.

“Semua tahu kalau KI Sumbar periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar” ujarnya.

Untuk sementara dari keterangan yang didapat kepada masyarakat yang ingin memohon informasi Badan Publik yang ingin menyelesaikan sengketa informasi Publik dianjurkan langsung datangi ke kantor dinas komunikasi, informasi dan statistik Pemprov Sumbar.
(***)