Hukum

DS Pencuri Sepeda Motor dan Kotak Infak Dibekuk Polres Pasaman

4
×

DS Pencuri Sepeda Motor dan Kotak Infak Dibekuk Polres Pasaman

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap DS (18), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan kotak infak di dua masjid.

Tim Opsnal, di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, menangkap pelaku DS di Jorong Durian Hutan Kenagarian Aia Gadang pada Selasa (26/12/2023).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor dan kotak infak di dua masjid.

Baca Juga  Polda Sumbar Ringkus Pelaku Jual Beli Solar Bersubsidi antar Kabupaten

Berdasarkan tiga laporan, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.

Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris, menyampaikan bahwa pelaku, DS, mengakui aksinya pada Minggu (1/10/2023) dan Minggu (8/10/2023).

DS mencuri sepeda motor dan kotak infak dari dua masjid di Pasaman Barat.

“Barang bukti, termasuk sepeda motor, kotak infak, dan kunci kontak palsu, telah disita oleh petugas” ujarnya.

“Pelaku, beserta barang bukti, saat ini diamankan di Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Pasaman Barat. DS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Ujar AKP Fahrel Haris (**)