Peristiwa

Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari Paku Poster Caleg

4
×

Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari Paku Poster Caleg

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- ALIANSI Masyarakat Selamatkan Pohon dari Paku yang terdiri dari berbagai lembaga seperti WALHI Sumbar, PBHI Sumbar, Gema Pelita Sumbar, Yayasan Camar, serta relawan masyarakat peduli lingkungan dan BEM Fakultas Kehutanan UMSB,

Mereka melaksanakan aksi pencabutan paku atribut poster Caleg dari pohon di sepanjang Pantai Padang. Selasa (26/12/2023).

Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran akan pemakaian pohon sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye Pemilu (BKP) oleh beberapa Caleg yang tidak patuh.

Kegiatan dimulai dari Masjid Mujahidin hingga Rusunawa Purus, berhasil mencabut ratusan APK/BKP yang dipasang pada berbagai jenis pohon seperti Kamboja, Mahoni, Pinus, Ketapang, dan Cemara. Jumlah paku bervariasi, 2-10 paku dengan panjang 2-5 inci, dan berat paku yang dikumpulkan mencapai 1 Kg.

Baca Juga  Gubernur Tantang Lulusan SMK PP Padang Mangateh Ciptakan Lapangan Kerja

Dampak buruk dari pohon yang dipaku terlihat jelas, dengan keluarnya cairan kuning, perubahan warna pohon, pertumbuhan jamur, serta pelapukan batang. Pemasangan paku di pohon dapat merusak jaringan kayu, menghambat sirkulasi air dan nutrisi, bahkan berpotensi menyebabkan kematian bagian atau seluruh pohon.

Selain merugikan secara ekologis, tindakan ini melanggar aturan, termasuk Perda Kota Padang Tahun 11 tahun 2005 dan Pasal 70 serta 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2005. Aliansi mendesak Bawaslu Kota Padang, Bawaslu Provinsi Sumbar, dan Pemerintah Kota Padang untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini.

Baca Juga  Malalak Longsor, Alternatif Padang-Bukittinggi Awas

Selanjutnya, Bawaslu Provinsi dan Kota Padang diharapkan segera menurunkan atau membuka APK/BKP yang masih terpaku pada pohon di Kota Padang. Aliansi memperingatkan bahwa jika langkah ini tidak diambil, pertimbangan untuk mengajukan gugatan Class Action akan dipertimbangkan sebagai tindakan hukum lanjutan. (**)