IWOSUMBAR.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali menyita puluhan botol minuman beralkohol (Minol). Jumat (22/12/23). Kegiatan razia dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat menjelang tahun baru.
Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
“Pada pengawasan tersebut, sebanyak 31 botol minuman beralkohol tanpa izin edar berhasil kami amankan. Pemiliknya juga diberikan surat panggilan karena diduga melanggar Perda 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol,” ungkap Rio.
Botol-botol minuman beralkohol yang disita saat ini berada di Markas Komando Satpol PP Kota Padang dan akan dijadikan barang bukti. Pemiliknya diharapkan segera menghadap Petugas Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Chandra Eka Putra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, menambahkan bahwa pengawasan yang rutin dilakukan diharapkan dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang akhir tahun.
“Upaya ini merupakan bagian dari langkah intensif Satpol PP untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat”. (**)





