IWOSUMBAR.COM, PADANG – TINGKATKAN pengawasan terhadap pelaku usaha Minuman Beralkohol (Minol) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), SK4, dinas pariwisata dan dinas perdagangan Kota Padang, berhasil mengamankan puluhan botol minol, pada jumat dini hari (15/12/23).
Dalam razia Satpol PP kota Padang, kembali menemukan adanya dugaan terkait para pelaku usaha di Kota Padang yang masih belum memiliki izin dari Pemko Padang.
Di komandoi oleh Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, tim berhasil mengamankan puluhan botol minol dari lima tempat usaha.
“Dari lima titik yang kita periksa, yakni 2 kafe dan karaoke di kawasan kecamatan Padang Barat, serta 3 kafe karaoke lainya di Kawasan Padang Selatan, pada saat pemeriksaan, pelaku usaha tersebut tak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual minol dari Pemko Padang, untuk kedepannya, kita tetap terus mengawasi pelaku usaha yang masih belum melengkapi ataupun mengurus izin usaha,” kata Rio dalam keterangan.
Di lokasi yang berbeda, di Kecamatan Padang utara, jalan Khatib Sulaiman, petugas juga mengamankan 3 orang, yang diduga tidak memiliki kartu identitas.
Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Padang, terus menghimbau kepada para pelaku usaha di Kota Padang, agar selalu taat pada peraturan.
Untuk semua Minol yang diamankan diserahkan Kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut.
“terkait barang bukti berupa belasan minol ini, kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut, jika terbukti adanya pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai aturan” katanya . (**)





