IWOSUMBAR.COM, PADANG – DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar memfasilitasi mediasi antara CV Putra Idola dengan pemilik lahan pasutri Zarman Putra dan Sri Hartati, Rabu (13/12/2023), di Ibis Padang.
Pertemuan itu didasari surat dari pemilik lahan tersebut kepada Gubernur Sumbar cq DLH Sumbar yang ditembuskan juga ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI.
Zarman Putra dan Sri Hartati dalam suratnya itu meminta pemprov agar investor CV. Putra Idola tidak dilanjutkan proses perizinan berusahanya sebelum ada kesepakatan pemakaian lahan mereka seluas lk 2.000-an M2.
Diketahui saat ini, CV Putra Idola yang telah mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) tersebut, sedang tahap finalisasi pengurusan IUP OP (Operasi Produksi) di Dinas PMPTSP Sumbar.
Lahan Zarman berada dalam 5 hektare IUP OP tanah clay dan andesit (batuan beku vulkanik, ekstrusif, komposisi menengah, dengan tekstur afanitik hingga porfiritik) di wilayah perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kota Padang.
“Saat kami sedang dalam pengurusan perizinan berusaha pertambangan di Pesisir Selatan tersebut, tiba-tiba pemilik lahan yakni pasutri Zarman Putra dan Sri Hartati mengirim surat tertanggal 10 September 2023, anehnya kami menerimanya pada tanggal 25 Oktober 2023. Isinya mereka tidak memberi izin atas penambangan yang akan dilakukan di atas lahannya,” ujar Revina, mewakili CV Putra Idola, usai rapat.
Ia mengakui Owner CV Putra Idola sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan pemilik lahan untuk bertemu, namun tidak ada hasil.
“Kemudian yang kami tahu setelahnya bahwa pemilik lahan mengirim surat lagi. Anehnya surat kepada kami tanggalnya 23 November 2023, sedangkan ke Dinas PTSP Sumbar tertanggal 7 November 2023,” ujar Revina.
Pada tanggal 9 November 2023 Lurah Teluk Kabung Tengah mencoba memediasi kedua belah pihak, namun dikatakan dari pihak Zarman tidak datang yang mana sebelumnya mereka mengkonfirmasi akan datang pada pertemuan mediasi itu.
“Jadi ini rapat mediasi dengan pemilik lahan yang dimediasi Dinas PMPTSP,” tambahnya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Biro Hukum Setdaprov, Kantor Pertanahan Kabupaten Pessel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pessel, Dinas PUPR Pessel, DLH Pessel, CV Putra Idola, dan pemilik lahan.
Ditanya hasil mediasi tersebut, Revina mengatakan bahwa pihaknya diberi waktu 7 hari kerja untuk menyelesaikan masalah ini dan melakukan kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Jadi hasilnya tadi, Dinas PTSP meminta kami memusyawarahkan dengan pemilik lahan. Jika dalam 7 hari tidak tercapai kesepakatan, maka kami harus mengeluarkan lahan mereka dari IUP OP yang sedang kami proses tersebut. Dampaknya kami harus mengubah dokumen untuk pengurusannya lagi di dinas-dinas terkait,” jelas Revina.
Sekretaris Dinas PMPTSP Sumbar yang hadir rapat mediasi tersebut, Yudhi Ichsan, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya belum bisa memberi penjelasan panjang lebar terkait masalah tersebut.
“Saya tidak bisa beri penjelasan, karena hanya mewakili Kepala Dinas dalam rapat tersebut. Silakan datang ke kantor, untuk penjelasannya dengan kepala dinas,” ungkap Yudhi Ichsan. (**)





