Hukum

PKL Pasar Raya Padang Masih Bandel, Ditertibkan Satpol-PP

4
×

PKL Pasar Raya Padang Masih Bandel, Ditertibkan Satpol-PP

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – PENERTIBAN dan PENGAWASAN Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang terus dilakukan oleh Pol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang.

Dalam kegiatan penertiban sejumlah meja dan gerobak milik PKL yang memakai Badan Jalan di Kawasan Pasar Raya Barat, diamankan ke Mako Satpol PP Padang. Senin, (11/12/23).

Terkait penertiban ini, Kepala Seksi operasi dan pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi di dampingi Kasi Lidik Rico Afriwan mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Walikota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018, setiap PKL yang ada berjualan di lokasi ini telah diatur oleh SK Walikota, maka dari itu setiap PKL ini harus mematuhi aturan, bagi yang masih melanggar pihaknya akan turun.

Baca Juga  Lapas Suliki Adakan Sekolah Paket A PKBM Literasi

“Satpol PP bersama Dinas Perdagangan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di Kawasan Pasar Raya, semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan yang masih berada di Kawasan tersebut langsung dibongkar petugas Gabungan, hal ini dilakukan Sesuai Perwako nomor 438 tahun 2018,” jelas Eka Putra Irwandi, Kasi Opsdal Satpol PP Padang.

Dalam keputusan terbuat tertuang bahwa PKL boleh berjualan di lokasi ini setelah pukul 15.00 WIb dan tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya, dalam upaya menjadikan pasar Raya yang tertib Pol PP untuk menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya Padang akan selalu intens melakukan pengawasan setiap harinya.

Baca Juga  Polda Sumbar Ringkus Pelaku Jual Beli Solar Bersubsidi antar Kabupaten

Hal tersebut dilakukan guna memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengunjung pasar kebanggaan orang Padang ini.

Jika ada yang melanggar dari jam yang telah ditentukan akan dilakukan penertiban, PKL dihimbau agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.