Hukum

Tujuh Pelaku Penambang Ilegal Diamankan Polres Pasaman

2
×

Tujuh Pelaku Penambang Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM PASAMAN – POLRES Pasaman Barat berhasil menangkap tujuh pelaku penambangan emas ilegal di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan. Selasa (28/11/2023) sini hari.

Tim Opsnal Satuan Reserse Polres, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengamankan pelaku, termasuk AH (34), MA (47), SH (40), NA (37), IU (33), RS (39), dan RD (16). Mereka berasal dari Sumatera Utara dan Pasaman Barat.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal di sekitar perkebunan masyarakat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menyatakan bahwa petugas menemukan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat excavator sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca Juga  Diduga Curi iPhone, Pemuda AR Diciduk Tim Reskrim Padang

AKBP Agung Basuki menjelaskan bahwa petugas melakukan penggrebekan pada pukul 04.00 WIB dini hari dan berhasil mengamankan tujuh pelaku serta barang bukti, termasuk satu unit excavator, karpet penyaringan emas, alat dulang emas, selang pipa air, dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.

“Dari tujuh pelaku, satu orang berhasil melarikan diri”, ujarnya.

Dikatakan Kapolres bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut, dengan satu di antaranya bertugas sebagai operator alat berat.

Baca Juga  Polres Payakumbuh Tangkap 3 Pengedar, Sita Lebih 12 Gram Sabu

“Barang bukti dan pelaku saat ini dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut”.

Kapolres memastikan situasi setelah penangkapan tetap aman, dan kegiatan monitoring dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kegiatan penangkapan diikuti oleh sejumlah pejabat dan personel Polres Pasaman Barat, serta pemeriksaan barang bukti dilakukan di lokasi penangkapan sebelum mobilisasi ke Mapolres.

Untuk proses hukum lebih lanjut akan diterapkan terhadap para pelaku penambangan emas ilegal tersebut. (**)