IWOSUMBAR.COM, PADANG – Sebanyak 38 pasangan di Kota Padang merayakan saat-saat bahagia setelah perkawinan mereka disahkan secara negara melalui isbat nikah terpadu.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Pemko Padang, Kementerian Agama Padang, dan Pengadilan Agama Kelas IA Padang di Youth Center Padang. Jumat, 25 November 2023,
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, menyerahkan secara simbolis buku nikah kepada pasangan yang telah mengikuti sidang. Tujuan isbat nikah ini adalah memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang sah, diakui negara melalui dokumen kependudukan, dan surat nikah.
Ekos Albar menjelaskan bahwa isbat nikah adalah tindak lanjut dari kerjasama antara Disdukcapil Padang dan Pengadilan Agama Kelas I A Padang.
Program ini memberikan manfaat langsung kepada pasangan yang telah menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan.
“Isbat nikah memberikan kepastian hukum terhadap suami, istri, dan anak-anak ke depannya,” ujarnya.
Sidang isbat tidak dikenakan biaya perkara hingga tingkat provinsi, sebagai bagian dari upaya Pemko Padang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
Wakil Wali Kota juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 123 ribu pasangan di Kota Padang yang belum memiliki surat nikah. Setelah isbat nikah ini, diharapkan pelayanan dan penyuluhan terhadap pasangan tanpa kepastian hukum dapat ditingkatkan.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan I Agama Kota Padang Nursal, Kepala Kantor Kemenag Padang Edy Okta Fiandi, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Teddy Antonius. (**)





