Hukum

Polisi dan Petugas Kargo Gagalkan Pengiriman Ganja 12 Kg di BIM

1
×

Polisi dan Petugas Kargo Gagalkan Pengiriman Ganja 12 Kg di BIM

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – PETUGAS Kargo Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan Polres Pariaman berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 12 Kg melalui JNE di BIM.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas kargo terhadap paket yang terdeteksi melalui X-ray pada Senin (20/11/2023) pukul 06:00 WIB.

Pelaku, seorang pria berinisial Butor, ditangkap oleh tim opsnal Polres Pasaman Barat pada Selasa (21/11/2023) pukul 01:15 Wib.

Kapolres Pasaman Barat (Pasbar) AKBP Agung Basuki, menyampaikan bahwa pengiriman dilakukan melalui JNE dengan tujuan kota Malang, Jawa Timur, namun alamat pengirim dan penerima palsu.

Paket berisi ganja itu ditemukan dalam kardus minum air mineral merek Alaminyang.

Baca Juga  Curi Ponsel di Warung Pasar Ambacang, RS 45 Tahun Ditangkap

Pengirimannya diketahui palsu setelah melalui koordinasi dengan JNE Simpang Empat. Ade, yang mengantarkan paket atas suruhan Butor, terungkap melalui rekaman CCTV pada Sabtu (18/11) pukul 16.27 WIB.

Butor, seorang freelancer berusia 28 tahun, memerintahkan Ade atas pembayaran pengiriman sebesar 700 ribu rupiah. Kekurangan seratus ribu rupiah dikirim oleh Butor melalui transfer. Pelaku ditangkap di Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai Ujunggading.

“Terhadap pengantar paket ke jasa pengiriman itu atas nama Ade masih dilakukan pemeriksaan. Info sementara dia tidak mengetahui karton itu berisi ganja karena disebutkan Butor hanya berisikan kain songket dan kerupuk sanjai,” sebutnya.

Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pencuri Kabel Tower

Untuk Butor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Pasaman Barat menegaskan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara 6-20 tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

Paket ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tersangka mengenali penerima, Pangki, melalui media sosial.

Pihak berwenang juga akan berkoordinasi dengan Polres Madina dan Lapas Malang Jawa Timur.

Kapolres Pasbar menyampaikan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jasa pengiriman agar lebih teliti dalam memeriksa paket dari masyarakat ke depan. (Er)