IWOSUMBAR.COM, PADANG – POLDA Sumatera Barat akan meluncurkan Call Center Yanmin untuk mempermudah pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam kampanye partai politik.
Call center ini, dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0822-4633-3001, diharapkan dapat menghemat waktu dan jarak bagi partai politik atau tim kampanye.
Hal itu diungkapkan dalam kegiatan rapat koordinasi kampanye, dan kampanye dan bimbing teknis sistem informasi kampanye & dana kampanye (SIKADEKA) dengan partai politik dan calon perseorangan DPD.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan Polda bersama KPU Sumbar yang diikuti LO dan operator partai politik serta calon anggota DPD.
Langkah-langkah pengurusan STTP kampanye melalui call center Yanmin termasuk menambahkan nomor telepon di aplikasi WhatsApp, melakukan chat untuk informasi pengurusan, dan mengirimkan berkas persyaratan dalam format PDF.
Plt. Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar, Iptu Anthon mengatakan, dengan adanya call center Yanmin dapat menghemat waktu dan jarak partai politik atau tim kampanye dalam mengurus STTP Kampanye.
“Setelah verifikasi dan pemrosesan, Ditintelkam Polda Sumbar akan memberikan bukti penerimaan berkas kepada pemohon”.
Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu akan segera dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi KPU Sumbar, Jons Manedi, mengapresiasi kehadiran call center Yanmin karena memudahkan proses pelayanan terhadap partai politik melalui akses WhatsApp.
“Dengan mengakses nomor yang telah tertera, selain mempermudah, layanan ini meminta partai politik untuk memenuhi persyaratan yang hanya dikirim melalui via WhatsAap”. (**)





