Peristiwa

Pemko Akan Ubah Rumah Gadang Kajang Padati Jadi Pustaka Sejarah

5
×

Pemko Akan Ubah Rumah Gadang Kajang Padati Jadi Pustaka Sejarah

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – PEMERINTAH Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengubah Rumah Gadang Kajang Padati Dt. Rajo Ibrahim di Jl. M. Hatta No 14 menjadi Pustaka Sejarah.

Rumah ini, sebagai saksi sejarah migrasi masyarakat Darek ke Pesisir ke Kota Padang, akan dijadikan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Marshalleh Adaz, Kasi Permuseuman dan Cagar Budaya, menjelaskan bahwa Pemko Padang telah berkomunikasi dengan keluarga sebagai pemilik dan pengelola rumah Gadang untuk membuka pustaka sejarah.

Baca Juga  Kasus Diare di Nagari Surantiah Pessel Meningkat

“Pihak keluarga setuju, dan rencananya rumah ini akan menjadi Cagar Budaya”.

Dikatakan,Gotorong royong antara keluarga dan Pegawai Disdikbud Padang telah dilakukan pada Minggu (12/11/2023). “Untuk selanjutnya, persiapan fasilitas seperti rak dan buku akan dilakukan secara berkala”.

Rumah Gadang Kajang Padati, merupakan rumah adat Minangkabau dengan atap pelana yang melancip di ujungnya, memiliki ciri khas berbeda.

Ditemukan di kawasan Kuranji, Pauh, dan Koto Tangah, rumah ini lebih sederhana karena pengaruh karakter dan kapasitas manusia di wilayah pesisir yang lebih terbuka dan praktis.

Baca Juga  Alumni Gontor 92 Gelar Taqahwah di Padang Panjang

Rumah Gadang Dt. Rajo Ibrahim, dibangun sekitar tahun 1900-an, berdenah persegi panjang 16,5 m x 14 m, hampir seluruhnya terbuat dari kayu dengan tiang rumah gadang mencapai tinggi 7,30 m. Pembagian ruang rumah ini terdiri dari ruang tamu, ruang pertemuan adat, dan tiga kamar.

Di bagian belakang, terdapat bangunan surau yang berdempetaan dengan rumah gadang tersebut. (**)