Peristiwa

Alami Sesak Nafas Warga Laporkan Stockpile PT EMI ke Polda Sumbar

5
×

Alami Sesak Nafas Warga Laporkan Stockpile PT EMI ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, PADANG – Ketua RT 05, Listawati, bersama warga seperti Maya Sriyanti dan Johan, bekerjasama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) serta Walhi Sumbar, melaporkan PT Eka Mineral Indonesia (EMI) ke Polda Sumatera Barat pada tanggal 31 Oktober 2023.

Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan udara yang diduga dilakukan oleh PT EMI di Jalan Raya By pass, Kelurahan Parak Laweh, Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Surat tanda terima pengaduan tertanggal 31 Oktober 2023 atas nama pelapor Listawati telah diterima oleh petugas Piket Ditreskrimsus Polda Sumbar.

PBHI dan Walhi Sumbar menyatakan dalam keterangan tertulis (relis) mereka bahwa operasional Stockpile Batubara PT EMI telah berdampak pada pencemaran lingkungan dan mengganggu aktivitas serta kesehatan warga Parak Laweh.

Dalam kurun waktu dua tahun beroperasi, dampak serius dari stockpile tersebut mulai terlihat, seperti masuknya debu hitam dari timbunan batubara ke dalam rumah-rumah warga, mencakup ruang tamu, kamar tidur, dan dapur.

Sejak bulan September, warga Parak Laweh mulai merasakan dampak debu batubara tersebut, termasuk sesak nafas yang dialami oleh orang dewasa dan anak-anak.

Warga sebelumnya telah melaporkan masalah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Komnas HAM perwakilan Provinsi Sumbar, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua RT 05 Paraklaweh, Listawati, mengaku telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Paru sejak tanggal 27 September 2023, dan pada tanggal 18 Oktober 2023, Rumah Sakit Bunda mengeluarkan diagnosa bahwa dirinya mengalami penyakit Pneumonitis.

Maya Sriyanti, seorang warga, juga melaporkan bahwa fungsi indra penciumannya mulai menurun.

“Warga Parak Laweh berharap bahwa Polda Sumbar akan segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut”.

Hal ini dilakukan dengan dasar pada undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkualitas, serta menghirup udara yang baik. (**)