IWOSUMBAR.COM, PADANG- Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memenuhi spesifikasi Keterbukaan Informasi sebagai badan publik. Inovasi yang ada saat ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Demikian ujar Arif Yumardi Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar ketika melakukan visitasi untuk verifikasi faktual badan publik di sekretariat DPRD Sumbar, Selasa (31/10).
Arif Yumardi juga mengatakan slogan yang dipakai Sekretariat DPRD Sumbar bagus dan cepat diterima dan mudah dicerna. Slogan itu merupakan komitmen sekretariat dalam menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa inovasi adanya website yang terintegrasi secara nasional yaitu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), selanjutnya Aplikasi Aspirasi Publik (Asik). Aplikasi ini memiliki peran penting untuk menjaring aspirasi masyarakat secara daring dan bisa di download melalui Playstore di Android masing-masing imbuhnya.
Kegiatan verifikasi faktual tim KI Sumbar disambut oleh Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Zardi Syahrir dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, sebagai OPD yang memfasilitasi lembaga legislatif Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar memegang teguh prinsip keterbukaan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dia juga mengatakan keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan dan menjadi ruh dalam pelayanan pemerintah ke masyarakat.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi, alur dan mekanisme permintaan informasi pun sudah disiapkan lengkap dengan petunjuknya,” (**)






