IWOSUMBAR.COM, PADANG – UNIT Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Polres Pasaman Barat menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Diketahui Ketiga pelaku masing-masing berinisial NW (24), HW (39) dan AR (33), tersebut berhasil diringkus pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, (28/10).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolswk Sungai Beremas AKP Efriadi yang mengatakan, Ketiga pelaku diringkus berkat dari laporan masyarakat sekitar yang telah resah terkait maraknya aktivitas peredaran Narkotika di daerah Pasar Baru.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat tim opsnal Unit Reskrim pimpinan Kanit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan, ” ujarnya pada media (29/10)
Dengan kedatangan petugas dua pelaku NW dan HW mencoba untuk melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering yang disimpan di dalam kantong celana NW bagian depan sebelah kanan.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku ini, NW mengakatan barang haram tersebut didapat dari pelaku AR, ” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas langsung menuju rumah AR. Melihat kedatangan petugas, AR berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh petugas.
Dari penggeledahan AR, tim reskrim mendapatkan barang bukti seberat 200 gram. Selain itu, petugas juga menemukan plastik kecil di dalam kaleng rokok merk Gudang Garam.
Saat ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Sungai Beremas, guna pengembangan lebih lanjut. (**)





