IWOSUMBAR.COM, PASAMAN – Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Kejadian terjadi di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (24/10).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Kapolsek Ranah Batahan bersama personelnya berhasil menangkap pelaku R (17), seorang warga Jorong Lubuk Gobing, Nagari Batahan, pada pukul 15.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku R membawa ganja kering siap pakai dalam tas sandang miliknya.
Dari interogasi awal, diketahui bahwa pelaku R memperoleh ganja dari seorang pemuda berinisial DA (22) yang tinggal di Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap pelaku DA yang sedang berboncengan dengan pelaku AAP (23) menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor.
Dari pelaku DA, ditemukan sebelas paket ganja ukuran sedang, 21 paket ganja kering ukuran kecil yang disembunyikan di jok motor, dua batang rokok yang dicampur dengan daun ganja, serta uang tunai sebesar Rp. 627.000,- yang diduga hasil penjualan ganja.
AKP Muswar Hamidi terus mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan awal, pelaku DA mengaku membeli ganja dari pelaku IL, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke pelaku AY (49) alias Ucok, yang diduga terkait dengan ganja yang dimiliki pelaku DA. Selama penggeledahan, ditemukan satu paket ganja kecil dibalik televisi di rumah pelaku AY, serta 28 batang ganja yang ditanam dalam polybag di belakang rumah pelaku.
Menurut pengakuan pelaku AY, tanaman ganja ini telah berumur sekitar satu bulan dan ditanam dalam polybag hitam dengan tumbuhan lain agar tidak mencurigakan.
Kemudian, petugas juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY karena menyimpan satu paket ganja kecil dalam kotak rokok di kursi belakangnya.
Pelaku AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, pelaku R, DA, AAP, dan A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Semua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku anak di bawah umur, R, akan diproses melalui peradilan anak yang berkonflik dengan hukum, dengan kerjasama BAPAS Bukittinggi dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. (**)





