Nasional

Sumbar Menerima 21 Sertifikat WBTbI dari Kemendikbudristek

2
×

Sumbar Menerima 21 Sertifikat WBTbI dari Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – SUMATERA BARAT menerima 21 Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dan 2 Sertifikat Cagar Budaya Nasional dari Kemendikbudristek RI.

Penyerahan acara digelar pada Malam Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2023 yang berlangsung di Museum Fatahillah, Kota Tua Jakarta pada 25 Oktober.

Kabid Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Disbud Sumbar, Aprimas, mengungkapkan, dari 21 WBTbI tersebut, tersebar di 11 Kabupaten/Kota dan mencakup 4 domain budaya seperti adat istiadat masyarakat, ada ritus dan perayaan, kemahiran dan kerajinan tradisional, serta seni pertunjukan.

Baca Juga  Strategi Pengelolaan Karbon Biru di Indonesia

“Selain budaya Serak Gulo di Padang, juga ada dua seni pertunjukan dari Sumatera Barat lainya, yaitu Sampelong dan Tupai Janjang, juga ditetapkan sebagai WBTbI, ” ungkap Disbud Sumbar, Aprimas.

Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan penyumbang terbanyak dengan 7 usulan WBTbI, disusul oleh Kabupaten Padangpariaman, Kota Payakumbuh, dan Limapuluh Kota.

Provinsi Sumatera Barat menjadi terbanyak kedua dalam penetapan WBTbI, setelah Daerah Khusus Yogyakarta yang memiliki 25 WBTbI. Selain itu, ada juga 19 sertifikat Cagar Budaya Nasional yang diberikan, termasuk dua di Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga  Menuju WCU, UNP Gelar Workshop QS Rankings dan THE

Selama acara tersebut, juga diadakan Seminar Nasional mengenai Pelindungan Warisan Budaya Indonesia yang melibatkan banyak narasumber dari berbagai bidang budaya.

Pada tahun ini Provinsi Sumatera Barat merupakan terbanyak kedua ditetapkan Warisan Budaya Takbendanya sebagai WBTbI, setelah Daerah Khusus Yogyakarta yang ditetapkan 25 WBTbI.

Proses penetapan warisan budaya sendiri adalah langkah penting dalam pelestarian budaya, yang diatur dalam UU Nomor 5/2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. (**)