Hukum

RE Bawa Ganja 20 Kg Ditangkap Polres Sijunjung

3
×

RE Bawa Ganja 20 Kg Ditangkap Polres Sijunjung

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pria berinisial RE (27) yang membawa narkotika jenis ganja, Minggu (1/10/2023) pagi.

Penangkapan dilakukan di tepi jalan umum Jorong Batu Balang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

RE (27) sendiri diketahui selama ini berprofesi sebagai peternak asal Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Andre Anas yang disampaikan oleh Kanitidik snarkoba Bripka Adria Novarino, RE ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan sebelumnya.

“Dari berbagai informasi yang kita dapatkan dengan target yang bersangkutan akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan,” ujarnya.

Baca Juga  Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 20 kg yang dipaketkan dalam empat buah bingkisan.

“Pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam dua buah karung warna putih yang di dalamnya berisi empat buah paket yang dibalut dengan gulungan lakban warna coklat yang berisi daun kering yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja,” kata Adria.

Barang bukti yang diamankan yaitu 20 kg, satu unit handphone warna hitam dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam BA 1810 EA.

Baca Juga  Mahfud: Semua Obligor BLBI Dipanggil, Tidak Hanya Tommy

Dari keterangan RE ganja tersebut ia dapatkan langsung dari Panyabungan, Sumatera Utara.

“Barang bukti ini ia angkut langsung dari lokasi tanamnya di daerah Panyabungan, Sumatera Utara, dan menurut keterangan pelaku, untuk sementara ia diduga hanya sebagai kurir yang mengangkut barang tersebut ke wilayah kita,” katanya.

Lebih lanjut dari pengakuan dari pelaku, barang haram tersebut menurut rencana akan diedarkan di Muaro Sijunjung. (**)