Peristiwa

KI Sumbar Akan Verifikasi Kusioner 378 Badan Publik

2
×

KI Sumbar Akan Verifikasi Kusioner 378 Badan Publik

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – DALAM rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi Badan Publik, Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan verifikasi terhadap kuisioner yang sudah diisi Badan Publik.

“Proses verifikasi kuisioner akan dilaksanakan mulai tanggal 29 September sampai dengan 12 Oktober 2023” sebut Tanti Endang Lestari, selaku ketua Tim Monev KI Sumbar.

Sebelumnya Badan Publik sudah mengisi kuisioner melalui aplikasi e monev yang berakhir tanggal 22 November 2023 lalu.

“Kepada Badan Publik diharapkan agar website bisa diakses selama proses verifikasi karena, tim verifikator akan “mengobrak abrik” website badan publik,” ujar Tanti.

Dalam pelaksanaan verifikasi ini, tim verifikator akan memeriksa website dan dokumen pendukung yang sudah dikirimkan oleh Badan Publik melalui aplikasi e monev.

Baca Juga  Komisi Informasi Beberkan DPA ke Ruang Publik

Tanti menjelaskan, bahwa untuk Nilai verifikasi ini paling tinggi, dari total nilai monev, 70 persen nilai berada di pengisian kuisioner dan proses verifikasi kuisioner, KI menjamin verifikasi dilakukan secara objektif karena prosesnya menggunakan aplikasi e monev.

Dari 426 Badan Publik yang berpartisipasi saat proses bimtek dan validasi kuisioner, hanya 378 Badan Publik yang mengisi kuisioner atau jumlah partisipasi Monev KI 2023 sebesar 88,73 persen. Angka ini naik dari tahun lalu yang hanya 78,6 persen.

“Dalam proses monev ini, KI tidak bisa memaksa Badan Publik untuk ikut serta dalam pengisian kuisioner, khususnya instansi vertikal karena prinsipnya adalah keinginan dan kemauan Badan Publik dalam mengikuti monev, tujuan monev ini adalah untuk melihat sejauh mana Badan Publik mengimplementasikan UU KIP,” Sebut Tanti.

Baca Juga  Ini Jam Kerja ASN Pemko Padang Selama Ramadan 1446 H

Berikut rekapitulasi Badan Publik dalam pengisian kuisioner.
1. Kategori OPD mengisi seluruh kuisioner.
2. Kategori Instansi vertikal 10 BP tidak mengisi kuisioner.
3. Kategori Lembaga Yudikatif mengisi seluruh kuisioner.
4. Kategori pemkab/pemko mengisi seluruh kuisioner.
5. Kategori nagari/desa mengisi seluruh kuisioner.
6. Kategori perguruan. tinggi 7 BP tidak mengisi kuisioner.
7. Kategori SMA/SMK/MA 4 BP tidak mengisi kuisioner.
8. Kategori BUMD, Bumnag/Bumdes 3 BP tidak mengisi kuisioner.
9. Kategori KPU kab/kota mengisi seluruh kuisioner.
10. Kategori Bawaslu kab/kota mengisi seluruh kuisioner. (**)