Peristiwa

4 Bulan Kedepan Pemko Stop Dulu Mutasi PNS Padang

4
×

4 Bulan Kedepan Pemko Stop Dulu Mutasi PNS Padang

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Pemerintah Kota Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk di Kota Padang.

Penyetopan itu akan berlangsung selama empat bulan ke depan. Dikarenakan banyaknya permintaan PNS yang ingin masuk ke lingkungan Pemko Padang.

“Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu,” Demikian kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree H. Algamar, Minggu (23/9).

Baca Juga  Cara Menghitamkan Rambut Solusi Alami Tanpa Melanggar Ajaran

Moratorium itu katanya sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.

Ia mengatakan, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Sebaliknya, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan.

Baca Juga  Giat FKLL Ditlantas Sumbar Bahas Titik Blackspot

Bagi PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.

Sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang. (ch)