Iwosumbar.com, Padang – BPKP Sumbar melaksanakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Provinsi Sumatera Barat.
Workshop dibuka Gubernur ini mendapat apresiasi dari Anggota Komite IV DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH.
Dalam pidato pembukaan, Gubernur mengatakan bahwa pemerintah nagari/desa sebagai pemerintahan terendah sekaligus yang terdepan dalam menentukan keberhasilan pembangunan di Indonesia dan harus diberi penguatan.
“Kita telah komit untuk melakukan penguatan-penguatan ini. Kita telah memerintahkan Kepala Dinas PMD untuk menjaga desa dan nagari. Juga bekerjasama dengan STPDN di Baso, dilakukan pembekalan terhadap walinagari dan kepala desa minimal sekali setahun,” ujarnya.
Ketua Panitia Pelaksana Ali Ikhsan, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan hasil penggunaan keuangan desa pada tingkat kabupaten/kota.
Selain mendorong penguatan pemerintahan daerah juga guna meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah daerah dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Workshop ini, dihadiri oleh sekretaris daerah se-Sumbar, BPKAD se-Sumbar, inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat se-Sumbar, camat, pendamping, kepala desa dan walinagari. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh camat, pendamping, walinagari dan kepala desa yang tidak berkesempatan hadir di Auditorium Gubernur Sumbar.
Saat diskusi panel, Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., M.H, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara itu mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap Ibu Dra. Dessy Adin, M.M, M.Si, Kepala Perwakilan BPKP Sumbar beserta jajarannya yang telah melaksanakan worshop ini.
Dikatakan Leonardy dari berbagai kunjungannya ke kantor-kantor walinagari dan kepala desa pada berbagai daerah di Sumbar banyak masukan, keluhan dan harapan yang disampaikan oleh walinagari, kepala desa beserta perangkatnya.
Walinagari, Kepala Desa dan perangkatnya menyampaikan tentang betapa bermanfaatnya dana desa bagi pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur di nagari/desa mereka.
“Dalam pertemuan ini camat, pendamping, walinagari dan kepala desa mendapatkan pencerahan dan dapat berinteraksi lansung dengan Inspektur Jenderal Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Bapak Drs. Azwan M.Si, Direktur Dana Desa Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta dan dari Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Dra. Dessy Adin, MM., M.SI,” ujar Leonardy.
Leonardy memaparkan materi tentang Pengawasan DPD RI terhadap Undang-undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa. Leonardy memaparkan berdasarkan tugas dan wewenang DPD RI dalam melakukan pengawasan didasarkan pada Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 249 ayat (1) huruf e dan f sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014.
Juga dijelaskan tentang lingkup tugas Komite IV berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4). Kementerian Keuangan dan BPKP termasuk mitra kerja Komite IV.
Dimana menurut undang-undang itu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mempunyai tugas dan wewenang untuk dapat melakukan pengawasan terhadap otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Leonardy memaparkan hasil pengawasan Komite IV DPD RI atas pelaksanaan undang-undang No. 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022 khususnya dana transfer ke daerah yang difokuskan pada pengawasan dana desa. Pengawasan meliputi penggunaan dan pengelolaan dana desa, anggaran dana desa dan kebijakan dana desa. Dan dari tugas pengawasan tersebut, DPD RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
“Diantara rekomendasi yang diberikan Komite IV DPD RI dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana desa adalah meminta pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan dan kebijakan yang mengikat mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa guna memberikan ruang fiskal yang luas bagi pemerintah desa sehingga desa/nagari dapat menjalankan program pembangunan secara optimal dan berkualitas,” ujar pria yang telah lima kali berturut-turut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI.
Komite IV DPD RI kata Leonardy juga mendorong pemerintah untuk memberikan kepercayaan penuh kepada desa/nagari dalam pengelolaan dana desa melalui otonomi dana desa.
“Pemerintah hendaknya menjamin perlindungan bagi para kepala desa/walinagari untuk mengambil kebijakan dalam penggunaan dana desa agar terhindar dari permasalahan hukum dalam mengelola dana desa,” ujarnya. (,,)





