IWOSUMBAR.COM, LIMA PULUH KOTA –Â RESERSEÂ Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil menyita sebanyak 54 kilogram ganja kering dari seorang lelaki berinisial G warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, didampingi Kasat narkoba Iptu Andhika, Kamis (07/09) menerangkan penangkapan tersangka berkat informasi dari pada Selasa (5/9) adanya transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi personel kita langsung menuju TKP dan langsung mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Kapolres menerangkan, setelah dilakukan pengembangan, ganja ditemukan di rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning, dengan total berat bruto 54,1 kilogram.
“Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dikirim dari inisial D yang merupakan seorang napi yang sedang berada di lapas nusa kambangan, dan tersangka G di iming-iming dengan menjual 1 paket mendapatkan untung sebesar Rp.100.000,” ujarnya.
Tersangka G saat ini diamankan di Polres 50 Kota guna proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka G sementara dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, yaitu ancaman pidana / penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)





