Iwosumbar.com, Tanah Datar – Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) H Arif Yumardi menegaskan kalau badan publik yang memakai anggaran dari uang negara, haruslah terbuka informasi publik.
“Badan publik harus terbuka UU 14 2008 memerintahkan, apa yang dibuka? Sejak perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi harus dibuka ke publik,” papar H Arif Yumardi saat Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) se Kabupaten Tanah Datar, Rabu (6/9-2023) di Aula Kantor Bupati.
Arif Yumardi, mengatakan bagi badan publik yang cuek terhadap keterbukaan informasi publik, ada pemohon informasi bisa berujung pada sidang di Komisi Informasi Sumbar.
“Apa boleh buat bertemu kita, bapak ibu jadi termohon, publik pemohon saya jadi majelis komisionernya, kalau sudah itu, tertawa saja saya sama pak ibu sulit karena sesuai SOP persidangan,” kata Arif didepan peserta PPID se Tanah Datar.
Setelah sidang di komisi informasi, jika putusan berikan, tahu tahu badan publik tidak punya, si pemohon bisa saja mengajukan permohonan eksekusi bahkan ke polisi menggunakan pasal pidana informasi di UU 14 tahun 2028.
“Jangan anggap enteng UU KIP ini, dari termohon menjadi tersangka tidak enak, pak ibu,” ujar Arif Yumardi.
Sebelumnya Kominfotik Sumbar Indra Sukma yang juga sebagai narasumber menerangkan soal klasifikasi informasi publik dan pengelolaan informasi, pada Rakor PPID yang dimoderatori oleh Kadis Kominfo Yusrizal. (***)





