Iwosumbar.com,Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Kominfo gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID).
Kadis Kominfotik Yusrizal kepada media mengatakan gelaran Rakor penting dilakukan guna menyatukan pandangan dalam keterbukaan.
“Rakor ini penting karena jadi forum penyamaan persepsi dan aksi bersama untuk menjadikan Tanah Datar Kabupaten Informatif, dimana gelar tertinggi bagi Keterbukaan Informasi Publik, ” katanya.
Rakor dihadiri PPID perangkat daerah dan Pemerintahan Nagari se Tanah Datar. Menghadirkan narasumber dari KI Sumbar yakni, Arief Yumardi (Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar) dan Indra Sukma (Kabid IKP Diskominfotik Sumbar).
Staf Ahli Bupati Tanah Datar bidang Pembangunan dan Ekonomi Thamrin mewakili Bupati pada Pembukaan acara menyampaikan, keterbukaan informasi publik adalah ciri penting dari negara demokratis.
“UU KIP regulasi penting untuk memenuhi hak informasi publik setiap warga negara. Bukti badan publik taat pada UU KIP mengelola informasi publik yang di UU diamanahkan kepada PPID,”ujar Tamrin membacakan sambutan tertulis Bupati.
PPID harus mengelola dan menyediakan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Dan Bupati Tanah Datar punya Peraturan Bupati tentang pengelolaan informasi publik, ” katanya di Pemerintahan Tanah Datar selalu terapkan UU 14 Tahun 2008, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP,” ujar Tamrin. (***)





