Iwosumbar.com, Padang – Bimbingan Teknis (Bimtek) hari kedua Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbuakaan Informasi Publik pada badan publik se Sumbar. Rabu (23/8)
Bimtek mengahdirkan peserta KPU kabupaten dan kota, Bawaslu Kota dan Kabupaten serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Sumbar.
Dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sumbar, Komsioner Bawaslu Sumbar, Wakil Ketua PT Padang dan Wakil Ketua PT Agama Sumbar.
Ketua KPUSurya Efitrimen mengatakan, KPU berpedoman UU 14 Tahun 2008 juncto PerKPU 15 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik
“Pemilu yang baik itu adalah transparan, sehingga nya KPU berkomitmen dalam melayani masyarakat dan peserta pemilu harus transparan. terima kasih kepada KI Sumbar yang telah menggelar rutin Monev ke KPU se kota dan kabupaten, terutama dalam meningkatkan Partisipatif, tak akan tinggi partisipatif tanpa keterbukaan informasi publik,” Demikian kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen
Sementara Komsioner Bawaslu Sumbar Muhamamd Khadafi mengakui dirinya mau semua informasi lebih terbuka.
“Tapi ada ketentuan di UU 14 tahun 2008 dan di PerBawalsu RI terbaru bahwa tidak semua informasi di Bawaslu terbuka ada yang dikecualikan” kata Khadafi.
Tapi adanya Monev KI Sumbar terhadap Bawaslu kota dan kabupaten tentu sangat membantu dan penting.
“Sehingga apa yang dikerjakan Bawaslu dalam tugas fungsinya publik berhak tahu,” ujar Khadadi.
Sedangkan Wakil Ketua PT Agama Sumbar Mengatakan keterbukaan informasi publik adalah tugas negara dan menjadikan masyarakat sebagai kontrol badan publik.
“Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian upaya masyarakat kengntrol badan publik dalam menjalan tugas dan fungsinya mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, termasuk kebijakan publik. Mahkamah Agung soal informasi publik sangat update termasuk regulasinya,” ujar Waka PT Agama Dra.Hj.Rosliani, S.H,M.A.
PN Harus siap Melayani informasi Publik
Begitu juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum menegaskan keterbukaan informasi publik sebuah keniscayaan termasuk di lembaga pengadilan yang komit melakukan layanan informasi publik.
“Sudah jadi ketentuan dunia, hakim setelah jatuhkan vonis tidak ada wawancara tentang kenapa diputus begini dan begitu. Sehingga di Pengadilan lebih mengedepankan layanan informasi publik,” ujar Ahmad Ardianda.
Kecuali terkait soal informasi pribadi, Pengadilan Konsisten untuk mengecualikannya. (***)





