Peristiwa

Ketua PTA Sumbar Dukung Monev Badan Publik 2023

2
×

Ketua PTA Sumbar Dukung Monev Badan Publik 2023

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Mahkamah Agung RI telah memutuskan tentang pengelolaan informasi publik menjadi dasar bagi pengadilan untuk lebih terbuka informasi publik.

“Bagi Pengadilan Agama, Pemgadilan Tinggi Agama, sejak Keputusan Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Mahkamah Agung, itu tidak dimungkinkan lagi untuk tertutup informasi publik,”

Demikian disampaikan oleh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatra Barat Drs. H. Pelmizar, M.H.I. Senin (14/8-2023) di ruang kerjanya Jalan By Pass Padang.

Ketua PTA didamping Sekretaris dan Panitera menyampaikan tekad mereka untuk terbuka informasi publik kepada dua komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endamg Lestari dan Adrian Tuswandi.

Baca Juga  Ini Imbauan Polda Sumbar Jelang Ramadhan 1447 H

Ketua PTA Sumbar ini mengatakan sudah berlaku satu perkara satu ahri diputus hari itu juga dipublish.

“Dan itu bisa diakses orang tapi untuk yang berperkara kita hitamkan,” ujar Ketua PTA Sumbar.

Banyak inovasi dilakukan di peradilan agama, bahkan untuk publikasi dilakukan lomba setiap tahunnya.

Tanri Endang Lestri mengatakan hadir dan bertemu Ketua PTA Sumbar dalam rangka Monitoring Evaluasi 2023 yang rencanany kategori yudikatif digelar perdana tahun ini.

“Kita beraudiensi dengan ketua PTA dan jajaran dalam rangka mengkordinasikan rencana Monev Badan Publik 2023 kategori Yudikatif, terutama meminta support Ketua PTA Sumbar untuk PA se Sumbar,” ujar Tanti yng juga didamping dua Asisten Ahli KI Sumbar Reza dan Tiwi bersama staf KI Hendri.

Baca Juga  Gubernur: Anugerah KIP 2022 Jangan Sampai Seremonial Saja

Sementara, Ketua PTA memastikan bahwa ada dua garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publiknya

“Pak Sekretaris dan Pak Panitera, dua inilah yang menjadi garda terdepan pelayanan informasi publik baim soal teknis maupun soal umum,” ujar Drs. H. Pelmizar, M.H.I. (***)