Iwosumbar.com, Padang – Setiap orang baik perempuan maupun anak berhak atas pemenuhan hak dan Perlindungan dari tindakan segala bentuk kekerasan atau dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam segala hal.
Hal tersebut menjadi tajuk pada acara sosialisasi dari Anggota Komisi V DPRD Sumbar DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang dihadiri peserta audien dari Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) Sumbar, dan puluhan wartawan, di Sekretariat Kopi Pahit, Padang Baru, Selasa (18/7).
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, H Hidayat SS MH, mensosialisasikan Perda No 7/2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mengatakan, tidak saatnya lagi bagi masyarakat untuk tidak mengetahui tentang tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Ini harus diungkapkan, tidak masanya lagi ditutup-tutupi karena merasa hal itu aib. Masyarakat harus berani melaporkan kepada pihak berwajib atau ke UPTD PPA Sumbar yang berkantor dikawasan GOR ,” ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.
Hidayat mengungkapkan cukup banyak kasus yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian saat ini.
“Dalam 3 bulan terakhir, ada 23 kasus kekerasan pada anak dan pelecehan seksual di Sumbar, ” ujarnya .
Dari kasus yang dilaporkan di UPTD PPA Sumbar, datanya memang terungkap bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan dilakukan oleh orang yang memang dikenal korban .
“Dominan memang kekerasan dan pelecehan itu dilakukan orang terdekat, seperti ayah, guru dan tetangga. Kondisi ini sangat memperihatinkan,” kata Hidayat.
Sosialisasi turut dihadiri, Nelwetis SKM MPH dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Provinsi Sumbar,
Hidayat mempertanyakan sudah saatnya Komisi Perlindungan Anak dan Ibu Sumatera Barat di bentuk untuk perlindungan yang masif.
“Jika KPAI Sumbar itu ada, maka dapat meringankan tugas dan berkolaborasi dengan UPTD PPA serta aparat penegak hukum, ” ujarnya.
Hidayat menghimbau kepada Masyarakat maupun perangkat RW/ RT untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan jika terjadi pada anak dan perempuan. (*)





