Iwosumbar.com, Bukittinggi – Menghadapi era keterbukaan informasi publik, jadikan informasi publik itu suatu keharusan bagi pejabat dalam memberikan informasi
“Jangan tunggu diminta apalagi tak diberikan informasi publik, mesti ubah mindset kita, bahwa informasi publik wajib diinfomasikan,”
Demikian kata, Sekdako Bukittinggi Martias Wanto saat membuka Rapat Kooridinasi (Rakor) PPID Utama dan Pelaksana se Pemko Bukttinggi, Selasa 18/7-2023 di Balai Kota Bukittinggi.
Rakor turut dihadiri Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, sebagai pemateri juga ada Kadis Kominfotik Sumbar diwakili Kabid IKP Indra Sukma
Adrian Tuswandi menegaskan harus ada kekuatan regulasi dari Pemko Bukittinggi untuk memperkencang dan kuatkan layanan informasi publik.
“Kuatkanlah regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sini, karena ini menjadi kunci koordinasi PPID Pelaksana dan PPID Utama juga Atasan PPID Utama,” kata Adrian dikesempatan.
Dikatakan, Pidana informasi itu adalah upaya terakhir negara memerintahkan badan publik terbuka informasi
“UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik punya pasal atau ketentuan pidananya, anggap sepele melayani jangan sampai pak ibu PPID Pelaksana dan PPID Utama atau Pak Sekda selaku Atasan PPID Utama dipanggil penyidik polisi ketika si pemohon melaporkan dugaan pidana informasi publik, ” jelas dia.
Sementara, Arif Yumardi menekankan kepada uji konsekuensi terkait informasi dikecualikan
“Silahkan uji konsekuensi apa saja informasi publik kategori dikecualikan, berdasarkan UU dan kepatutan, no problem mau semua informasi publik dikecualikan di Pemko Bukittinggi, kami akan lakukan uji kepentingan,” ujar Arif Yumardi.
Pengelolaan informasi publik didasari UU 14 tahun 2008 ditegaskan Arif Yumardi untuk menyamankan kerja pejabat publik memimpin badan publik
“Jangan anggap enteng kerja pengelolaan informasi publik, tapi jalankan dan laksanakan karena menyamankan kerja badan publik,” ujar Arif. (**)





