Hukum

SIP Pengembalian Sisa Uang di Pemkab Pessel, Ini Putusan KI

2
×

SIP Pengembalian Sisa Uang di Pemkab Pessel, Ini Putusan KI

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG -TEMUAN BPK RI di Sumatera Barat (Sumbar) terhadap sisa lebih pembayaran di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang harus dikembalikan berujung pada sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) di Komisi Informasi Sumbar.

Adalah Dedi Solmedi sebagai pemohon informasi yang mensengketakan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel atas kelebihan anggaran.

Pada Kamis kemarin (14/7) akhirnya Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat telah mengetok palu putusan.

“Memeriksa semua bukti dan keterangan para piihak dipersidangan sengketa informasi publik, dan membaca kesimpulan para pihak, termasuk pendapat majelis komisioner, memutuskan termohon (atasan PPID Pemkab Pessel), telah diperlihatkan kepada pemohon (Dedi Solmedi) atas informasi aquo,”

Komisioner KI, Tanti Endang Lestari Selaku Ketua Majelis Hakim persidangan mengatakan,
Putusan Komisi Informasi ini berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak tanpa mengajukan keberatan.

Baca Juga  Polri Dalami Kasus Judol di Kementerian Komdigi

“Pasal 60 Perki 1 tahun 2013, juga memberikan waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima mengajukan keberatan ke PTUN, jika tak ada keberatan maka putusan ini berkekuatan tetap,” ujarnya.

Sebelumnya Majelis Komisioner KI lainnya Adrian Tuswandi, juga telah membacakan putusan mediasi antara LBH dan Pemko Padang, serta antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Walinagari dengan Nagari Sungai Tarab.

Sementara pada persidangan SIP lainya, tentang informasi pembangunan Jembatan Gantung di Nagari Kabupaten Pessel, juga berakhir damai di ruang mediasi.

Baca Juga  Satpol PP Padang, SK 4 dan Babinsa Tertibkan Lapak di Atas Trotoar

Wali Nagari Rantau Simulenang Air Haji Pessel yang hadir langsung pada sidang awal lanjutan dan Dedi Solmedi selaku pemohon dihadapan Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi dengan anggota Majelis Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi bersedia mediasi.

Lagi, Komisioner Tanti Endang Lestari sebagai mediator ditetapkan KI Sumbar berhasil mendamaikan.

“Allhamdulillah pak Wali Nagari dan Dedi sepakat damai di forum mediasi. Artinya informasi diminta Dedi, Wali Nagari Rantau Simulenang bersedia memberikan informasi dokumen pembangunan jembatan gantung, “ujarnya

Selanjutnya kesepakatan damai ini akan dijadikan putusan mediasi dan dibacakan Majelis Komisioner KI Sumbar pada jadwal persidangan berikutnya,” ujar Tanti pada media Sabtu (15/7). (**)