Hukum

Imigrasi kelas I TPI Padang & Tim Pora Solsel, Jalin Sinergi

3
×

Imigrasi kelas I TPI Padang & Tim Pora Solsel, Jalin Sinergi

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- RAPAT TIM PORA Kabupaten Solok Selatan dengan tema “Peranan Tim PORA Dalam Mendukung Investasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, dilaksanakan di Hotel Pesona Alam Sangir Selasa Solok Selatan (11/7-2023).

Kegiatan Rapat turut dihadiri Bupati Solok Selatan, Kepala Tim Pora Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo, Divisi Keimigrasian Novianto Sulastono, dan Staf Ahli Bupati Bidang SDM Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Novirman. Unsur TNI dan POLRI, perwakilan dari Kementerian/ Lembaga di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Perangkat Daerah di wilayah Solok Selatan, serta seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Solok Selatan.

Diawal pembukaan, Staf Ahli Bupati Bidang SDM Kabupaten Solok Selatan, Novirman menyampaikan, keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah harus dilakukan.

Baca Juga  Kasus Gadis Penjual Goreng, Polisi Temukan Barang Bukti Baru

Seiring dengan kondisi global saat ini, dimana pemerintah memfokuskan pemulihan ekonomi menjadi salah satu perhatian untuk memperbaiki kondisi perekonomian negara pengaruh dari krisis ekonomi global, pemulihan perekonomian melalui kebijakan – kebijakan strategis demi terciptanya iklim investasi yang sehat seperti adanya kemudahan – kemudahan yang telah ditetapkan.

“Sebagaimana kita ketahui, keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak, “.

Sesuai dengan Pasal 62, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing.

Pengawasan terhadap Warga Negara Asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Baca Juga  Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Proses di Polda Sumbar

Pengawasan terhadap Orang Asing perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisir.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo didampingi Divisi Keimigrasian Novianto Sulastono berharap pada kegiatan rapat tim pora ini bisa terjalin sinergi antar instansi dan saling tukar menukar informasi yang didapat.

Dikatakan, Imigrasi Padang sejak awal tahun 2023 ini saja telah mendeportasi orang asing sebanyak 11 orang, yang dianggap telah menyalahgunakan ijin tinggal.

Dimana dalam UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 menerangkan, Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. (**)