Hukum

Mata Elang Polres Pariaman Gagalkan Peredaran Ganja

4
×

Mata Elang Polres Pariaman Gagalkan Peredaran Ganja

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Resor Pariaman, berhasil mencegah peredaran narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polres Pariaman.

Berawal penangkapan dilakukan pada Selasa (4/7-2023) usai Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman, mengamankan dua laki-laki dewasa sebagai pelaku yang diduga sering menggunakan narkotika jenis ganja kering di daerah itu.

“Mereka diamankan tadi sekitar pukul 09.00 Wib, di tepi Jalan Raya Sungai Limau, Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman,” sebut Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal, dalam keterangan tertulisnya.

Dua orang tersebut bernama Anas (20) dan Delva (29) diamankan berikut barang bukti berupa 77 paket besar jenis ganja yang dibalut lakban coklat.

Turut juga diamankan 1 mobil avanza warna merah maroon plat BA 1987 BT, 1 satu buah Handphone warna putih, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga  Pengedar dan Puluhan Paket Ganja di Tangkap Polres Pasaman

AKP Nofridal, menjelaskan penangkapan hasil dari informasi masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi tim langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi bersama anggota Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman.

Dari penyelidikan, setelah diketahui dan memastikan ciri-ciri mobil pelaku. Tim melakukan pengintaian dan membuntuti dari perbatasan Agam di daerah Gasan menuju ke Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.

Dikatakan, sempat terjadi kejar kejaran karena pelaku terus melaju dengan kecepatan.

“Kejar-kejaran itu terjadi dari Gasan sampai Simpang Sungai Geringging dekat Pasar Sungai Limau, sesampai di Simpang Geringging, mobil pelaku menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga, kemudian kedua pelaku keluar dari mobil dan hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan tim kita,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Residivis Diciduk di Sangir Jujuan, Bawa Sabu Siap Jual

Setelah mereka diamankan lanjut Nofridal, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku yang disaksikan warga dan tokoh masyarakat di daerah itu, yang mana saat penggeledahan ditemukan 3 karung besar berada pada posisi bangku belakang mobil tersebut yang berisi narkotika jenis ganja kering sebanyak 77 paket ganja kering setelah dihitung disaksikan warga.

“Setelah melihatkan barang bukti kepada saksi, dan diakui oleh tersangka miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” kata dia. (*)