Iwosumbar.com, Padang – Sejak Rabu hingga Jumat kemarin ada 9 register yang di Sidang pada kasus sengketa Informasi Publik oleh Komisi Informasi Sumbar.
“Pada hari Rabu sidang membacakan putusan terhadap tiga register, sidang Kamis pemeriksan awal atas tiga regisiter dan Jumat ini, sidang dengan termohon BPN,” terang Komisioner KI Adrian Tuswandi yang membidangi Penyelesaian Sengketa.
Ia menjelaskan, pada sidang kemarin dari rilis panitera KI Sumbar, dua sidang berujung putusan, satu putusan register gugur, satu lagi pemeriksaan awal dilanjutkan.
Selanjutnya, Sidang dengan Pemohon LBH dan Termohon atasan PPID Utama Pemko Padang dengan objek sengketa terkait informasi publik tentang Pasar yang kewenangannya ada di Pemko Padang.
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska menambahkan, sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang, majelis meminta pihak Pemko Padang duduk dikursi pengunjung.
“Termohon belum bisa dikatakan memenuhi legal standing untuk duduk dikursi termohon karena tidak mengantongi Surat Kuasa dari Atasan PPID Utama ex-officio Sekdako Padang. Tapi hadir memenuhi panggilang sidang hari ini saya apresiasi, ” ujarnya.
Pada sidang awal berikutnya Pemko Padang selaku termohon harus memiliki surat kuasa berdasarkan UU 14 Tahun 2008 juncto Permendagri 3 Tahun 2017 yang masih berlaku.
Sementara soal legal standing LBH, terjadi perdebatan antara majelis komisioner, pihak menjelaskan, LBH itu Badan Hukum sekaligus Badan Publik.
“LBH punya badan hukum Indonesia, sekaligus hadan publik karena penerima dana bantuan publik atau bantuan asing, sehingga itu sidang awal lanjutan LBH harus memastikan skema pertagungjawaban publik atas bantuan masyarakat atau dana asing yang bisa diakses oleh publik,” jelas Adrian.
Sedangkan pada sidang kedua kemarin, antara Ryantoni dan Polresta Bukittinggi terkait informasi tentang laporan dugaan pidana.
Tentang sidang hari ini antara masyarakat dengan jajarab BPN di Sumbar, majelis komisioner memutus setu register dan dua register digabung dan dijadwalkan mediasi.
“Dua register kita gabung karena objek sama, pemohon sama dan termohon sama juga, dan mediasi pada Senin besok,” tutup Nofal. (**)





