Hukum

Gakkum Satgas Polda Sumbar Tangkap W Diduga TPPO

2
×

Gakkum Satgas Polda Sumbar Tangkap W Diduga TPPO

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Kepolisian Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dalam rentang waktu mulai 6 sampai 20 Juni 2023.

Sebanyak 10 orang korban dugaan TPPO di Malaysia berhasil di ungkap Satgas Gakkum Polda Sumbar. Diketahui Korban diberangkatkan pada bulan september tahun 2022.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, sampai saat ini Satgas Gakkum Polda Sumbar telah berhasil mengungkap kasus TPPO sebanyak 11 perkara dengan 11 laporan polisi.

“Dari 10 laporan polisi ada di Kabupaten Pasaman satu Polres Padang, ” sebut Kapolda Suharyono saat jumpa pers didampingi, Dirreskrimum Andri Kurniawan dan Kabid Humas Kombes Dwi Sulistyawan. di Mapolda Sumbar Selasa (19/6).

Baca Juga  Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 15 orang Polda Sumbar, akhirnya menetapkan seorang wanita berinisial W, warga kinali Pasaman ditetapkan jadi tersangka.

Sementara untuk modus Kapolda mengungkapkan, W diduga, telah menempatkan orang diluar negri (Malaysia) tanpa izin (ilegal) dan melakukan eksploitasi secara ekonomi.

Dikatakan, korban TPPO kebanyakan diberikan janji janji oleh pelaku, untuk korbannya sendiri dari berbagai macam kalangan, mulai dari pekerja dan pengangguran.

“Nyatanya setelah di pekerjakan di Malaysia korban tertipu dengan tidak diberikan gaji 2 sampai 3 bulan, ” jelas Kapolda.

Baca Juga  Sejak 2013 Tempati Lahan Warga di Air Pacah Tak Bisa Bayar PBB

Kapolda menambahkan, Penindakan TPPO bukan hanya dilakukan selama tahun 2023 sebelumnya di tahun 2022 Polda juga sudah mengungkap kasus TPPO dan mengungkap 7 kasus.

Sementara untuk otak pelaku TPPO masih dalam penyelidikan. Kapolda meyakini TPPO di Sumbar pasti ada yang menjalankan organisasinya, guna merekrut sasaran atau korban untuk di perdagankan.

Untuk tersangka dikenakan pasal 4 No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara. (**)