Iwosumbar.com, Padang – Dalam bulan Juni 2023 ini, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dan jajaran telah mengungkap 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, di Padang, Sabtu (17/6).
Dari empat kasus TPPO, kepolisian menetapkan empat orang tersangka berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40). Sedangkan jumlah korban TPPO sebanyak delapan orang.
“Delapan korban yakni perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang. Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal,” kata Dwi pada awak media.
Kepada masyarakat kepolisian Sumatera Barat menghimbau untuk tidak terbujuk rayuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja dengan bergaji besar ke luar negri.
“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya jelas dan terdaftar, terdaftar yang sesuai peraturan berlaku,” ujarnya. (*)





