Hukum

Polda Sumbar Amankan Pelaku Illegal Logging

1
×

Polda Sumbar Amankan Pelaku Illegal Logging

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM PADANG – Kepolisian Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus dugaan illegal logging di Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Solok.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses lebih lanjut, berikut barang bukti mobil serta kayu illegal logging sementara di titipkan di Polres Solok.

“Jadi seorang pelaku atas nama AY tertangkap tangan pada saat mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan tersebut, yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian,” kata

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat konferensi pers, Senin (29/5) Mengungkapkan, seorang pelaku atas nama AY tertangkap tangan pada saat mengangkut, atau hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan tersebut.

Dijelaskan pengungkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga  Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Ajakan Aksi Unjuk Rasa

Dalam penangkapan juga diamankan satu unit mobil truck jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU.

“Sebanyak 267 batang kayu yang sudah diolah atau sebanyak 11 kubik kayu.Serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Dwi didampingi Dirreskrimsus AKBP Alfian Nurnas.

Dwi juga menjelaskan pengungkapan setelah adanya laporan warga terkait adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar lanjut melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WIB petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan 1 (satu) unit mobil Truck Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU yang bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY melewati Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Baca Juga  Polda Sumbar Ungkap Tambang Emas Ilegal di Pasbar

Atas perbuatan pelaku ini, ia disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (**)