Iwosumbar.com, Padang – Sidang Sengketa lnformasi Publik (SIP) diketuai Nofal Wiska, yang juga Ketua KI Sumbar dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari dengan pemohon Darmasnyah dan termohon Telkomsel berakhir dengan putusan sela.
‘Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, namun akhirnya putusan sela. Karena termohon tidak legal standing, karna Telkomsel perusahaan anak BUMN,” ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.
Arif mengatakan majelis akan terus menggali terkait saham dan penentuan direksi dan komisaris Telkomsel
“Fakta persidangan Saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah,” ungkap Arif.
Hari ini Rabu 25 Mei 2023 ini KI Sumbar ada empat sidang sengketa informasi publik yang digelar.
“Dua lagi antara Ryantoni dengan Pemprov Sumbar dan Syafri Isran dengan Pemkab Agam, pada kedua regsiter ini, agendanya pembacaan putusan dan penyerahan putusan,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Ekos Saputra. (***)





