Hukum

60 Hari Waktu Pengembalian Uang Publik Harus Tahu

2
×

60 Hari Waktu Pengembalian Uang Publik Harus Tahu

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang -Sidang Penyelesaian sengketa informasi publik antara Didi Someldi Putra dengan Atasan PPID dari Pemkab Pesisir Selatan makin alot dan sedikit panas.

Majelis Komisioner Komisi Informasi {KI) Sumbar diketuai Tanti Endang Lestari dengan anggota majelis Adrian Tuswandi dan H Arif Yumardi menghadirkan saksi atau meminta keterangan ahli dari BPK RI Perewakilan Sumbar, Kamis 25/5-2023 di ruang sidang KI Sumbar.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terbuka, tapi berdasarkan Keputusan Sekjen BPK RI tentang tindaklanjut, itu dokumennya seperti di sengketa aquo hari ini adalah dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi,” kata keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar.

Sidang sengketa informasi ini terjadi setelah Didi selaku pemohon informasi meminta informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2022 tentang pengembalian sisa lebih biaya perjalanan dinas OPD Sekretariat DPRD dan OPD lain di Pemkab Pesisir Selatan senilai Rp 1,1 miliar.

Baca Juga  Polri Tangkap 2 Wanita Terkait TPPO ke Turki

“Informasi Diberikan PPID dan atasan PPID Pemkab Pessel, tapi tidak memuaskan saya, selaku warga negara saya meminta siapa saja yang mengembalikan dan siapa yang belum membayarkan sisa lebih biaya perjalanan dinas itu,” ujar Didi.

Tapi kata keterangan ahli regulasi tentang informasi publik di badan publiknya tentang tindaklanjut terkait temuan dikecualikan.

“Batasnya sampai 30 tahun,” ujarnya.

Sementara Komisioner lainya, Arif Yumardi mengatakan hak BPK mempedomani keputusan Sekjen.

“Kita membandingkan lex specialist derogat lex generalis degan UU, UU 14 tahun 2008 tidak masalah dibuka karena ini uang rakyat,” ujar Arif Yumardi.

Sedangkan Adrian Tuswandi mengatakan, pemohon terlalu lembek, apa yang dialaminya tidak mau di ekspos ke publik.

“Saya jadi heran apa maksud di balik sengketa aquo ini,” kata, Adrian Tuswandi. Rp 1,1 miliar lebih itu kata Adrian uangnya besar tuh. apalagi LHP nya tahun 2022, sudah dua tahun.

Baca Juga  Razia Satpol PP Padang Dapatkan Pasangan Bukan Suami Istri

“Masak tidak bisa diakses dokumennya, harusnya ini dipublis ke publik biar bisa aparat penegak hukum masuk, enak betul jadi pejabat publik, ada temuan terus 60 hari lewat, tindak lanjutnya karena aturan internal BPK yang berlaku untuk umum dikecualikan.

“Kalau Viral tentu Aparat Penegak Hukum (APH) akan bekerja, pasti ketika penyidik APH meminta keterangan tentang kerugian negara BPK akan buka, “ujar Adrian.

Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, dipersidangan dirasa cukup dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan pembacaan kesimpulan para pihak.

“Kita target dua minggu kedepan register ini sudah bisa diputuskan,” ujar Tanti. (**)