Hukum

Operasi Yustisi, Denda Tak Patuh Prokes Capai Puluhan Juta

1
×

Operasi Yustisi, Denda Tak Patuh Prokes Capai Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Dalam rangka disiplin akan protokol kesehatan (prokes) Polda Sumatera Barat masih terus melakukan Operasi Yustisi kepada masyarakat.

Diketahui Operasi Yustisi dilakukan, untuk mencegah penyebaran maupun penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam catatan Polda Sumbar, Operasi Yustisi melalui Satgas Gakkum Ditreskrimum selama sepekan ini (7-13/6), telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp. 23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Denda tersebut diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker,” terang Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (15/6) di Polda Sumbar.

Baca Juga  Tahap Pungut Suara, Polda Sumbar kerahkan 1.141 Personel

Disebutkan, untuk kegiatan penindakan gakkum SIPELADA kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha, dan sanksi sosial kepada 13.608 orang. (tns)