Hukum

Operasi Yustisi, Denda Tak Patuh Prokes Capai Puluhan Juta

1
×

Operasi Yustisi, Denda Tak Patuh Prokes Capai Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Dalam rangka disiplin akan protokol kesehatan (prokes) Polda Sumatera Barat masih terus melakukan Operasi Yustisi kepada masyarakat.

Diketahui Operasi Yustisi dilakukan, untuk mencegah penyebaran maupun penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam catatan Polda Sumbar, Operasi Yustisi melalui Satgas Gakkum Ditreskrimum selama sepekan ini (7-13/6), telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp. 23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga  Wujudkan Pelayanan Prima Lapaski Ikuti Evaluasi Survei IPK & IKM

“Denda tersebut diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker,” terang Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (15/6) di Polda Sumbar.

Disebutkan, untuk kegiatan penindakan gakkum SIPELADA kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha, dan sanksi sosial kepada 13.608 orang. (tns)