IWOSUMBAR.COM, YOGYAKARTA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran menyebut Polisi RW hadir sebagai wujud praktik pemolisian modern yang bermuara dari hulu yaitu, pencegahan kejahatan melalui pendekatan nyata dengan masyarakat.
Menurut dia Polisi RW adalah semua anggota kepolisian yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal, bukan hanya bhabinkamtibmas seorang. Mereka akan menjalankan fungsi polisi RW di tempat mereka tinggal saat ini.
“Bila ada anggota yang sedang tugas di lain kota, maka ia akan menjadi Polisi RW di tempat tinggal ia bertugas atau berdinas”, ujarnya. kata Fadil saat menghadiri apel pembentukan Polisi RW di Polda DIY, Rabu (17/5/2023).
Polisi RW diharapkan minimal seminggu sekali, dapat berkomunikasi, menjalin silaturahmi, menjadi kawan, jembatan, komunikator, fasilitator serta tempat curhat bagi warga di sekitar tempat tinggalnya, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan ketidaktertiban dalam masyarakat.
Hal itu, sesuai arahan dari Kapolri, yang menekankan bahwa polisi harus dekat dengan masyarakat dan bersifat humanis.
Fadil menjelaskan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa salah satu praktik pemolisian yang terbukti mampu mengurangi praktik kejahatan, menumbuhkan kepuasan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik pada aparat ialah pemolisian komunitas (community
policing), yang berorientasi pada kedekatan polisi kepada masyarakat.
“Bila ditanya, apa itu Polisi RW, maka saya akan mengawali dengan mengajukan pertanyaan, apakah teman-teman selama ini pernah mengenal seorang polisi di lingkungan tempat tinggal teman-teman? bahkan dekat dan akrab dengan polisi? Kalau
jawabannya tidak, inilah mengapa Polisi RW di bentuk, “ujarnya .
Polisi, sebagai bagian dari negara, seyogyanya hadir untuk melihat, mendengar dan melakukan pelayanan yang fokus pada upaya pencegahan kejahatan serta pelanggaran kamtibmas terjadi di masyarakat.
Lebih jauh Fadil menjabarkan proses Polisi RW mulai bertugas. Setiap wilayah kata dia, seperti Yogyakarta, Bandung, akan melakukan analisa, pemetaan, secara bertahap yang kemudian memilih kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk ataupun catatan aduan kamtibmas yang tinggi. (**)





