Peristiwa

Komisi Yudisial Resmikan Kantor Penghubung Wilayah Sumbar

4
×

Komisi Yudisial Resmikan Kantor Penghubung Wilayah Sumbar

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang, Public Expose Pengenalan Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Barat Bertema ‘Komisi Yudisial ada Untuk Anda’ digelar di Pangeran Beach Hotel Padang, Selasa (15/5/2023).

Pengenalan dan diskusi dihadiri langsung oleh Ketua KY RI Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH, M. Hum serta jajaran penghubung KY Sumatera Barat. Diikuti para praktisi, OKP, NGO, dan Mahasiswa.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumbar, Feri Ardila, didampingi Askoord Hanif Aidhil Alwana, M Rizki Faisal, dan Ade Saputra.

Sumatera Barat merupakan Kantor Penghubung ke tiga di wilayah Sumatera setelah Aceh dan Lampung.

Baca Juga  Sumbar Susun Ranperda Perlindungan Hukum Petani Hutan

Ketua KY RI Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH, M. Hum disambutanya menyampaikan, Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang ikut berperan dalam memajukan dan meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

Ia menjelaskan tugas tugas dari Komisi Yudisial diantaranya, melakukan pembinaan dan pengawasan perilaku hakim.

“Komisi Yudisial memiliki tugas untuk menilai kinerja hakim dan memperbaiki perilaku hakim yang melanggar kode etik, ” ujarnya .

KY juga melakukan pengawasan terhadap pengadilan dan kejaksaan. Mengawasi pelaksanaan tugas pengadilan dan kejaksaan, agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum.

Baca Juga  JCS Minangkabau 2023 Diikuti 228 Pembalap Lokal & Luar

” KY turut memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal pengangkatan hakim dan pejabat fungsional di lingkungan peradilan, “.

KY juga menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai perilaku hakim dan pelanggaran kode etik.

Dijelaskan, KY, melakukan penelitian dan pengembangan bidang peradilan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas peradilan.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial memegang prinsip-prinsip keadilan, objektivitas, independensi, dan transparansi agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam menciptakan sistem peradilan yang handal dan berkualitas. (**)