Peristiwa

3 Regsiter SIP Mentok di Majelis Komisiner KI Sumbar

1
×

3 Regsiter SIP Mentok di Majelis Komisiner KI Sumbar

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang -Seharian Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat lakukan sidang Sengketa lnformasi Publik (SIP) , dua register diputus sela, sementara satu register gugur dan satu lagi lanjut pada kesimpulan dari para pihak.

“Ada 4 regsiter kita sidang sengketakan sejak pagi hingga jelang sore, Selasa 9/5-2023,” sebut Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sekaligus Ketua Majelis, Adrian Tuswandi pada keterangan persnya.

Ia mengatakan, Tiga register pagi, antara pemohon Ryantoni dengan Camat Baso, agenda pemeriksaan awal, yang diketuai nya dengan anggota majelis Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, agenda pemeriksaan awal.

“Sidang pertama pemeriksaan awal terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing para pihak serta jangka waktu dari pernohonan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik. Majelis putus selakan register ini karena termohon tidak memiliki legal standing, termohon dalan struktur PPID Utama Pemkab Agam adalah PPID Pelaksana, seharusnya atasan PPID Utama Pemkab Agam yang menjadi termohon,” katanya.

Baca Juga  Beri Rasa Aman, Polri Bentuk Tim Patroli Perintis Presisi

Tapi kata Komsioner KI Sumbar 2 Periode ini, untuk memenuhi hak untuk tahu pemohon atas permohonan informasinya, majelis pada pertimbangan meminta termohon memberikan informasi yang diminta pemohon secara tertulis dalam waktu14 hari kerja terhitung sejak 9 Mei 2023.

Sedangakan di sidang berikutnya dua regsiter disatukan pemeriksaan awal dengan majelis sama, Ketua Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.

“Prinsip penyelesaian sengketa infornasi publik mudah, cepat dan berbiaya murah, dua regsiter kita satukan pemeriksaan awalnya,” kata Tanti Endang Lestari.

Dalan proses pemeriksaan, kembali majelis melakukan putusan sela terhadap register pemohon Ryantoni dengan MUI Kota Bukittinggi.

Baca Juga  Dinas Kelautan dan Perikanan, Wagub tekankan Inovasi dan Kolaborasi

“Tidak memenuhi kompetensi absolut karena tidak informasi publik, namun MUI diminta untuk memberikan jawaban tertuulis kepada pemohon informasi,” tambah Arif Yumardi.

Sedangkan satu regsiter lainnya juga dengan pemohon Ryantoni dengan termohon Kemenag Kota Bukittinggi dinyatakan gugur karena kronologis informasi oleh pemohon berdasarkan tebusan surat MUI ke Kemenag Bukittinggi.

Sidang siang register antara pemohon Rion Satya dengan Komisi Informasi Riau, ketua majelis komisioner KI Sumbar Nofal Wiska dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi agenda pembuktian.

“Sidang cukup panas para pihak saling mempertahankan argumenya, tapi karena majelis komisioner terkenal piawai selama ini, akhirnya pemohon menerima pemberian berita acara dari termohon terkait anugerah 2022 kepada Walikota Pekanbaru. Sidang kita skor untuk pembacaan kesimpulan,” tutup Nofal Wiska.(***)