Peristiwa

Sidang SIP KI Sumbar 3 Register Satu Putusan Sela

2
×

Sidang SIP KI Sumbar 3 Register Satu Putusan Sela

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Jelang libur cuti bersama lebaran, Komisi Informasi Sumatra Barat Jumat (14/4-2023) menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP) dengan tiga register.

Sidang pertama diketuai Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi berlangsung cukup alot.

SIP menyangkut kegigihan pemohon Ryantoni memperjuangkan hak anaknya bersekolah di sebuah sekolah dasar di Kota Bukittinggi.

“Jangan karena bapaknya kritis terjadap sekolah, anak harus menanggung hukuman dikeluarkan dari sekolah,” ujar Ryantoni

Ryantoni perjuangkan hak anaknya bersekolah, dan meminta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov Sumbar untuk turun tangan.

Pihak dinas yang hadir di sidang itu mengatakan bahwa pihaknya respon atas pengaduan pemohon dan karena kewenangan Kota Bukittinggi, dinas ini telah berkoordinasi sampai ke sekolah.

Baca Juga  Atlet PON dan Kontingen Sumbar Aman, Papua baik-baik saja

“Kita respon majelis, tapi memang untuk membalas permohonan informasi pemohon tidak kami lakukan karena kewenangan kita tidak ada, DP3A Sumbar kewenagannya untuk kasus antar kota dan kabupaten atau antar provinsi,” ujar termohon di sidang pemeriksaan awal itu.

Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi menegaskan bahwa empat hal pemeriksaan awal atas register ini tiga terpenuhi.

“Jangka waktu memohonkan sengketa informasi publik, pemohon ke KI Sumbar sudah lewat waktu, sehingga itu regsiter ini kita putus sela,” ujar Adrian.

Diketahui gelaran sengketa informasi publik di KI Sumbar tidak untuk mencari menang dan kalah, tapi mediasi berdamai dengan semangat win-win solution.

Baca Juga  Ini Pemenang Bhayangkara Mural Festival Piala Polda Sumbar

“Sehingga itu kami di luar persidangan ini, meminta kepada termohon untuk memberikan apa yng diinginkan pemohon terkait informasi aquo, waktunya 14 hari kerja sejak sidang ini ditutup,” ujar Adrian, dan termohon menyatakan kesediaanya.

Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra
menyampaikan, dua register lagi, antara Ryantoni dengan komnas HAM dan Darmansyah dengan Telkomsel, sidang pemeriksaan awal berlanjut pada persidangan setelah cuti bersama lebaran.

“Termohon Komnas HAM belum memiliki kuasa, sementara di register satu lagi Termohon dari Telkomsel tidak hadir, majelis memutuskan melanjutkan persidangan awal pada hari sidang setelah lebaran,” ujarnya. (**)