IWOSUMBAR.COM, PADANG — DIREKTUR Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed memberikan Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Angka Kredit (PAK) Dosen sesuai Peraturan Kemen PAN-RB No. 01 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Selasa (11/4) di UNP.
Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Majelis Wali Amanat, Ketua Senat Akademik Universitas, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, Vokasi, Kepala Lembaga, Kepala Badan, Ketua SPI, Kepala Biro, Kepala Departemen, Koordinator Prodi, dan dosen selingkungan UNP
Rektor Prof. Ganefri, Ph.D sambutannya menyampaikan, dengan terbitnya kebijakan No. 01 tahun 2023 tersebut mempermudah Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN UNP untuk memiliki persepsi yang sama.
“UNP telah mentransformasi diri dan meningkatkan kualitas SDM dengan mengikuti perkembangan teknologi sejak jauh-jauh hari. Oleh karena itu kebijakan ini merupakan peluang bagi kita, apalagi UNP ditarget untuk masuk jajaran World Class University yang salah satu indikatornya adalah keberhasilan perguruan tinggi dalam mengelola SDM Unggul. ” pungkas dia.
Direktur Sumber Daya, Dirjen Kemendikbudristek Dr. Mohmmad Sofwan Effendi, memaparkan kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen Pasca Kebijakan Permen PAN-RB 1/2023.
Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilakukan oleh Direktorat Pendidikan tinggi difokuskan pada dua hal yakni integrasi kebijakan karir dosen (rekrutmen, serdos, BKD Kinerja Dosen, dan lain-lain), dan peningkatan tata kelola karir dosen (integrasi layanan karir dan penganggaran).
“Kedepan kinerja dosen akan dinilai oleh pimpinan Universitas atau LLDIKTI, berlaku mulai 1 Juli 2023 tidak oleh tim reviewer pusat lagi”, . (hum)





